Geram! Presiden Palestina Akhirnya Ultimatum Israel

Sabtu, 25/09/2021 17:40 WIB
Presiden Palestina, Mahmoud Abbas (AFP)

Presiden Palestina, Mahmoud Abbas (AFP)

Palestina, law-justice.co - Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengultimatum Israel untuk angkat kaki dari wilayah pendudukannya. Dia memberikan jangka waktu maksimal satu tahun.


Abbas menyampaikan ultimatum dalam pidato kepada Majelis Umum PBB. Ia menuduh Israel "apartheid" dan "pembersihan etnis,". Padahal sudah ada komitmen sejak lama untuk mencari solusi dari kedua negara ini.

"Jika otoritas pendudukan Israel terus mengakar realitas satu negara apartheid seperti yang terjadi hari ini, rakyat Palestina kami dan seluruh dunia tidak akan mentolerir situasi seperti itu," kata Abbas dilansir dari US News, Sabtu, (25/09/2021).

Menurutnya dia bersedia merundingkan perbatasan ini selama satu tahun ke depan. Akan tetapi jika Israel tidak mengakhiri pendudukannya atas wilayah yang direbut dalam perang 1967, maka dia akan mempertimbangkan kembali pengakuan atas Israel.

Tidak berhenti di situ, dia bahkan juga mengancam akan menghadapi Israel di Mahkamah Internasional.

"Jika ini tidak tercapai, mengapa mempertahankan pengakuan Israel berdasarkan perbatasan 1967?," tegas Abbas.

Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem timur dan Gaza dalam perang 1967 dengan negara-negara tetangga Arab, wilayah yang diinginkan Palestina untuk negara masa depan mereka.

Yerusalem timur dicaplok dalam sebuah langkah yang tidak diakui secara internasional dan menarik pasukannya dari Gaza pada 2005. Kelompok militan Islam Hamas memenangkan pemilihan parlemen setahun kemudian dan merebut Gaza dari pasukan Abbas dalam perebutan kekuasaan berdarah pada 2007.

Berbagai tawaran telah diberikan Israel selama bertahun-tahun, yang mana mereka menyebut bakal memberikan kemerdekaan di sebagian besar wilayah Palestina.

Akan tetapi Palestina selalu menjadi pihak yang lebih lemah dalam bernegosiasi, setiap proposal gagal memberikan mereka status negara penuh dan menyelesaikan masalah inti lainnya, seperti nasib pengungsi Palestina dan status Yerusalem.

Pengakuan Palestina atas Israel adalah dasar dari kesepakatan Oslo 1993 yang meluncurkan proses perdamaian Timur Tengah.

Pembicaraan terhenti lebih dari satu dekade lalu, dan Perdana Menteri Israel saat ini, Naftali Bennett, menentang pembentukan negara Palestina bersama Israel, yang masih secara luas dilihat secara internasional sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar