KPK Periksa Anak Buah Anies Terkait Sengketa Lahan Munjul

Senin, 20/09/2021 13:15 WIB
Gedung KPK (Vertanews.id)

Gedung KPK (Vertanews.id)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur yang berujung rasuah.

KPK juga memanggil Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Riyadi.

Edi dan Riyadi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

"Kami periksa Edi dalam kapasitas saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Selain memanggil dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni; Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari.

Kemudian, dari pihak swasta atas nama Anndika Satihardi Arfa, Direktur PT Embrio Andyas Geraldo, serta bagian finance PT Adonara Propertindo Ajeng Amelia. Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Yoory.

Dalam perkara ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar