Sebut Ada 277 Kasus Kekerasan Libatkan TNI, Kontras: Terbanyak AD

Jum'at, 17/09/2021 08:34 WIB
Ilustrasi Kekerasan Aparat. (IST).

Ilustrasi Kekerasan Aparat. (IST).

Jakarta, law-justice.co - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya ada 277 kasus kekerasan yang dilakukan anggota TNI sepanjang 2018 sampai 2021. Dari jumlah tersebut, pelakunya didominasi prajurit Angkatan Darat (AD).

"Setiap tahunnya, peristiwa kekerasan terus didominasi oleh matra TNI Angkatan darat dengan 228 kasus," kata Peneliti KontraS, Revanlee Anandar secara daring, Kamis (16/9).

Revanlee mengatakan kasus kekerasan TNI tersebut meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan dan tindakan tidak manusiawi.

Kemudian, ada juga intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, bisnis keamanan, penggusuran paksa, okupasi lahan, dan kejahatan seksual.

Dari banyaknya jenis kekerasan itu, pihaknya mencatat penganiayaan sebanyak 151 kasus diikuti oleh intimidasi dengan 57 kasus.

"Catatan pemantauan tersebut juga menunjukkan pola relasi kuasa yang tidak berubah dari waktu ke waktu," ujarnya.

Revanlee menyampaikan pola kekerasan yang berulang tersebut juga menunjukkan mekanisme pengawasan yang masih lemah terhadap sikap prajurit di lapangan.

"Baik pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran pidana," katanya.

Anggota TNI seringkali diturunkan membantu Polri mengamankan peristiwa seperti kerusuhan, demonstrasi sampai ke daerah-daerah yang dianggap separatis. Tak jarang, kekerasan terjadi dalam proses pengamanan tersebut.

Kasus kekerasan yang paling ramai dibicarakan dan menarik perhatian selama 2021 adalah aksi dua anggota TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Merauke, Papua.

Salah satu anggota TNI AU menginjak kepala Steven dengan menggunakan sepatu bot, sedangkan satu prajurit yang lain memiting-nya ke trotoar.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna mengatakan bakal mempelajari laporan KontraS terkait kekerasan prajurit terhadap masyarakat sipil saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar