Ombudsman RI: Rekomendasi TWK KPK Sudah di Jokowi dan Puan

Jum'at, 17/09/2021 08:13 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden RI Joko Widodo (Tempo)

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden RI Joko Widodo (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman RI menyatakan telah menyerahkan rekomendasi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Kamis (16/9) lalu.

Selain presiden, rekomendasi tersebut juga diserahkan ke Ketua DPR, Puan Maharani.

"[Diserahkan] ke Presiden dan Ketua DPR, sudah diterima," kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng seperti melansir cnnindonesia.com.

Robert tak mengungkapkan isi rekomendasi tersebut. Ia berharap Jokowi bisa membaca isinya.

Dalam keterangannya pada Selasa (14/9), Robert menyebutkan rekomendasi yang akan ia serahkan ke Jokowo adalah tahap akhir dari wewenang Ombudsman terkait TWK KPK.

Dalam temuannya, Ombudsman menemukam sejumlah pelanggaran malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK, salah satunya soal tanggal mundur (backdate) kontrak dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lewat rekomendasi itu, Robert ingin Jokowi segera mengambil alih keputusan soal penetapan hasil TWK, kendati pemberhentian pegawai telah diumumkan KPK. Menurut dia, Jokowi selaku presiden memiliki wewenang tertinggi sebagai pembina kepegawaian.

"Ketika ternyata tidak mengindahkan, maka kita berharap presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, PPK tertinggi, itu mengambil alih," katanya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa 56 pegawai KPK tak lulus TWK akan resmi berhenti pada 30 September mendatang. Waktu pemberhentian itu maju sebulan lebih cepat sesuai SK Nomor 652 yang menyebut 56 pegawai akan keluar dari KPK pada 1 November mendatang.

Di satu sisi, Komnas HAM juga telah mengeluarkan hasil kesimpulan yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK. Atas kesimpulan yang diumumkan 16 Agustus 2021 tersebut, Komnas HAM pun telah mengirim surat untuk beraudiensi menjelaskan langsung hasil pendalaman mereka kepada Jokowi.

Namun, sejauh ini diketahui Jokowi belum meluangkan waktu untuk menerima Komnas HAM.

Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9), Jokowi menjelaskan yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.

Pada hari yang sama, KPK menyatakan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021.

Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman dikonfirmasi seiring makin ramainya yang mengkritik Jokowi buang badan pascapengumuman percepetan pegawai KPK, dia menjawab ulang jawaban yang diberikan presiden kepada sejumlah pemimpin redaksi.

"Sudah dijawab presiden dalam pertemuan pimred," ujarnya saat dihubungi, Kamis lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar