KPU RI Usulkan Kampanye Pemilu 2024 Digelar Selama 7 Bulan

Kamis, 16/09/2021 13:10 WIB
plt. Ketua KPU Ilham Saputra (Dialeksis)

plt. Ketua KPU Ilham Saputra (Dialeksis)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengusulkan waktu kampanye Pemilu 2024 selama 7 bulan. Usulan ini berbeda dengan rencana awal, yakni kampanye digelar selama 4 bulan.

"Dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023-17 Februari 2024 maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih 4 bulan," kata Ketua KPU, Ilham Saputra, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/9/2021).

Ilham mengatakan penambahan durasi kampanye menjadi 7 bulan ini ditujukan untuk menghindari potensi keterlambatan pengiriman logistik ke TPS. Dia mengatakan durasi masa kampanye selama 7 bulan itu sama dengan Pemilu 2019.

"Oleh karenanya usulan KPU kita menambahkan durasi kampanye dengan menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan pemilu 2019 yaitu selama 209 hari atau 7 bulan untuk menghindari potensi tidak tepatnya logistik datang ke TPS," ujarnya.

Dalam waktu 7 bulan itu, KPU bakal melakukan proses pengadaan logistik selama 1 bulan. Durasi tersebut termasuk potensi penambahan waktu jika ada gagal lelang 2 bulan,

"Lalu pelaksanaan pekerjaan ini termasuk proses produksi sampai pengiriman kabupaten kota 3 bulan, pengelolaan gudang itu 50 hari," kata Ilham.

Komisi II hari ini tengah menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir langsung dalam rapat. Rapat membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar