Bukti Kasus Korupsi dari Jaksa Disebut Tak Cukup, Jainudin Bebas

Kamis, 16/09/2021 09:53 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengabulkan gugatan praperadilan tersangka korupsi Jainudin Sapri yang ditetapkan jaksa. Alhasil, Jainudin bebas karena jadi tersangka tanpa bukti yang cukup dari jaksa.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusurn Perkara (SIPP) PN Katingan, Kamis (16/9/2021), kasus bermula saat Jainudin dijadikan tersangka oleh jaksa. Jainudin ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2021.

Jainudin ditetapkan sebagai tersangka kasus saat menjabat sebagai Kepala Disdik Katingan. Yaitu terkait penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Jainudin yang merasa tidak bersalah kemudian mengajukan praperadilan. Gayung bersambut. Hakim tunggal Caesar Antonio Munthe memutuskan jaksa tidak punya bukti permulaan yang cukup dalam mentersangkakan Jainudin Sapri. Hakim pun membebaskan Jainudin dari tahanan.

Berikut putusan hakim tunggal Caesar Antonio Munthe:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : PRINT-105/0.2.18/Fd.1/08/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 yang menetapkan Tersangka An. Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-106/0.2.18/Ft.1/08/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 terhadap diri Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-107/0.2.18/Ft.1/08/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-243/ 0.2.18/Fd.1/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terhadap diri Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum;
7. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara sejumlah NIHIL;
8. Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya;

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar