Awas! Pakai Akun Fake untuk Fitnah Orang? Ini Jerat Hukumnya

Kamis, 16/09/2021 13:35 WIB
Ilustrasi Facebook (Pixbay)

Ilustrasi Facebook (Pixbay)

law-justice.co - Menggunakan akun anonim atau fake di media sosial tentu memiliki dampaknya. Apalagi jika akun tersebut digunakan untuk membicarakan hal-hal buruk dan memfitnah orang lain. Apakah Anda termasuk korban akun fake?

Namun, muncul pertanyaan bisakah Anda melaporkan netizen yang bersangkutan atas pencemaran nama baik? Jika bisa, bagaimana cara melaporkannya mengingat akun yang bersangkutan bersifat anonim?

Pada dasarnya, perbuatan menghina atau mencemarkan nama baik seseorang melalui internet dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Dalam UU itu disebutkan bahwa: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Meski demikian, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal di atas tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.

Perlu diketahui, untuk dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tak asal sembarang. Dalam hal konten yang disebarkan netizen berupa tuduhan (fitnah), yakni bukan merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, serta disebarkan di muka umum, dapat diadukan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Sementara jika konten yang disebarkan mengandung penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, yang bersangkutan dapat dijerat pasal penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

Tentu Anda pasti bertanya, bagaimana prosedur mengadukan akun fake ke pihak berwajib? Simak langkah-langkah berikut ini.

Dalam hal tindak pidana yang diadukan tersebut termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU ITE, korban dapat mengadukan perbuatan tersebut, yakni:

Cara Lapor

Pertama, pelayanan penerimaan laporan atau pengaduan tindak pidana di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua, situs internet Kementerian Komunikasi dan Informatika. Keempat, telepon layanan laporan dan pengaduan.

Kelima, surat elektronik (electronic mail) yang dialamatkan ke [email protected]. Keenam, surat melalui pos yang dialamatkan ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Setelah semua hal di atas dilakukan, pihak yang berwenang memanggil setiap orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar