Cabuli Belasan Santri, Pengasuh Ponpes di Sumsel Ditangkap Polisi

Rabu, 15/09/2021 12:40 WIB
Polisi menangkap oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Tribunews)

Polisi menangkap oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Tribunews)

Palembang, law-justice.co - Polisi menangkap oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial JN (22) yang sudah mencabuli belasan santri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.

"Dari jumlah tersebut, enam diantaranya diduga sudah mengalami sodomi oleh pelaku dan sisanya dicabuli," kata Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, di Polda Sumsel, Rabu (15/9/2021).

Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik.

Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.

"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain. Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka JN telah ditahan di Polda Sumsel. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar