Kasus Munjul, KPK Panggil 3 Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Selasa, 14/09/2021 16:00 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap tiga orang dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (14/9/2021).

Adapun ketiga orang itu, yakni Indra Sukmono Arharrys selaku Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana selaku Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dan Supriyadi selaku pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles (YRC) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, di antaranya Yoory Corneles, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT AP, Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Tak hanya itu, transaksi jual beli itu juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar