KPK Bantah Berikan Tawaran Pegawai Nonaktif Bergabung ke BUMN

Selasa, 14/09/2021 11:58 WIB
Nurul Ghufron Pimpinan KPK (Matamaduranews.com)

Nurul Ghufron Pimpinan KPK (Matamaduranews.com)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membantah kabar pihaknya meminta pegawai nonaktif yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) agar memberi surat mengundurkan diri untuk kemudian diusulkan bergabung ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai informasi, TWK KPK adalah salah satu syarat alih status pegawai KPK jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dinilai bermasalah hingga saat ini. Lebih dari 50 pegawai yang tak lolos TWK KPK itu saat ini berstatus nonaktif, dan diberi kesempatan bekerja di lembaga antirasuah itu hingga 1 November 2021.

"Yang jelas dari kita enggak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ujar Ghufron seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa (14/9).

Ghufron juga mengaku tidak mengetahui perihal surat permohonan penyaluran pegawai nonaktif ke instansi lain dalam hal ini BUMN. Sebaliknya, dia malah menduga bias saja pegawai bersangkutan yang meminta bantuan pimpinan.

"Yang jelas form-nya [surat permohonan] saya enggak tahu. Kalau ditawari, itu bukan ditawari. Mereka itu--katanya sih ya--mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu," tutur dia yang diketahui sebagai pimpinan KPK penanggung jawab (person in charge) alih status.

"Artinya, mereka yang TMS [Tidak Memenuhi Syarat] kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," lanjutnya.

Sebelumnya, salah seorang sumber mengaku didekati oleh dua pejabat struktural lembaga antirasuah, yakni Sekretaris Jenderal Cahya Harefa dan Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan.

Pegawai nonaktif itu menyatakan ditawari program untuk disalurkan ke BUMN dengan syarat memberikan surat pengunduran diri terlebih dahulu yang ditunggu untuk disampaikan di rapat pimpinan Senin (13/9) kemarin.

Ia mengaku keberatan dengan pertimbangan sejumlah hal. Di antaranya yakni tidak ada kepastian penempatan di BUMN/posisi/lokasi penempatan/status kepegawaiannya, serta tidak ada `hitam di atas putih` bila benar ada program penempatan.

"Hingga waktu yang ditunggu, saya tidak memberikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diminta," ujar sumber tersebut, Senin (13/9).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar