KemenATR/BPN Minta Sentul City Tak Sepihak Bongkar Rumah Rocky Gerung

Minggu, 12/09/2021 10:21 WIB
Sentul City Vs Rocky Gerung (Net)

Sentul City Vs Rocky Gerung (Net)

Jakarta, law-justice.co - Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi meminta PT Sentul City Tbk tidak mengambil langkah sepihak dalam kasus sengketa lahan dengan Pengamat Politik, Rocky Gerung, di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurutnya meski PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB, tetap harus taat terhadap aturan hukum yang berlaku.

"Pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak. Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya," kata Taufiqulhadi seperti melansir Kompas.com, Sabtu (11/09/2021).

Taufiqulhadi juga mengomentari rencana PT Sentul City Tbk yang akan melakukan pengosongan lahan secara sepihak dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Biar nanti pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau satpol PP," tegasnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan, sertifikat memang menjadi bukti seseorang dalam hal kepemilikan tanah.

Tetapi, yang paling penting setelah kepemilikan hak atas tanah tersebut adalah penguasaan tanahnya secara fisik.

"Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak memgusai secara fisik dan justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain," ujarnya.

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.

Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan perseroan telah melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.

Bahkan, menurut David, perseroan telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

"PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi," kata David kepada Kompas.com, Kamis (09/09/2021).

Dalam somasinya dijelaskan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.

Menurut dia kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini. Terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960. Tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," kata Haris.

Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

Atas kasus tersebut keduanya pun saling melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan terhadap sengketa lahan yang terjadi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar