Kreditur Konsumen Sentul City mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengesahkan perjanjian damai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sentul City. Kreditur tetap mengingikan agar PT Sentul City dinyatakan pailit.
Komite Warga Sentul City (KWSC) membantah pernyataan Ketua Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Erwin Lebe yang menyebut putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tentang Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL), hanya berlaku bagi warga yang berperkara.
Komite Warga Sentul City (KWSC) mengungkapkan bahwa PT Sukaputra Graha Cemerlang, anak perusahaan pengembang PT Sentul City, belum menjalankan putusan Kasasi Mahkamah Agung tentang larangan menarik Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) kepada warga. Bahkan beberapa meteran air warga masih ada yang dicabut karena dianggap tidak membayar BPPL.
Perusahaan konstruksi asal China bakal membangun proyek properti besar senilai US$ 1,6 miliar setara Rp 22,4 triliun di Jonggol, Jawa Barat.
Komite Warga Sentul City (KWSC) mendesak PT Sentul City dan anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), tetap menjalankan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), meskipun sedang mengupayakan Peninjauan Kembali (PK).