"Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami penggusuran lahan bangunan oleh PT Sentul City," kata Junior Tumilaar dalam surat tersebut, dikutip Rabu (23/2).
Brigjen TNI Junior Tumilaar dikabarkan telah ditahan di Rumah Tahan Militer (RTM). Namun, belum diketahui apakah terkait aksinya dalam kasus pembelaan terhadap warga dari PT Sentul City atau bukan.
Aksi Brigjen Junior Tumilaar marah-marah ke PT Sentul City viral di media sosial. Staf Khusus KSAD itu blak-blakan alasan dirinya marah-marah ke PT Sentul City.
Sengketa tanah dengan PT Sentul City dibahas Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat umum bersama perwakilan warga Bojong Koneng. Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh dan Adies Kadir sempat geram setelah mendengar penjelasan warga Bojong Koneng terkait tindakan PT Sentul City.
"Dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, suatu korporasi hanya diizinkan menguasai lahan 400 hektare per provinsi. Akan tetapi, PT Sentul City sudah melampaui itu," kata Eni
Tim advokasi mendesak Pengadilan Negeri Cibinong untuk membebaskan Ade Bebed atau Ade Emon yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan kantor Desa Bojong Koneng dalam proses memperjuangkan dan melawan penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT Sentul City. PN Cibinong menggelar sidang perdana atas kasus tersebut pada Selasa (28/12/2021) hari ini.
"Nggak jadi digusur karena saya ngotot bahwa kalau saya digusur, boleh, tapi jangan kampung di bawah saya. Akibatnya Sentul di pers, katanya berdamai. Padahal saya nggak berdamai. Sentul yang menarik somasi itu. Itu mesti diluruskan," kata Rocky Gerung.
PT Sentul City Tbk (Sentul City) berdamai dengan Rocky Gerung. Sebagai imbal baliknya, Sentul City menawarkan konsep green living ke warga sekitar.
Pihak Pengamat Politik, Rocky Gerung setuju dengan ajakan PT Sentul City Tbk untuk berdamai terkait sengketa lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sofyan mengatakan pihaknya melalui BPN Kabupaten Bogor telah mengusulkan dan merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut dengan cara musyawarah mufakat.