KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA soal Samin Tan Divonis Bebas

Jum'at, 10/09/2021 16:20 WIB
Gedung KPK istimewa

Gedung KPK istimewa

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa akhirnya menyerahkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai dibebaskannya bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menilai Majelis Hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat sore (10/9/2021).

Selain itu kata Ali, di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian Pasal tersebut dapat diterapkan, sehingga surat dakwaan Jaksa dapat dinyatakan terbukti.

"KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum Tim Jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi," ujar Ali.

Seperti diketahui, Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Samin Tan tidak terbukti memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut," ujar ketua majelis hakim Panji Surono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/8/2021).

Panji memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya.

 

 

 

 

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar