RI Dapat Dana Rp 90 T dari IMF, Bank Indonesia: Kita Tidak Minta!

Jum'at, 10/09/2021 10:50 WIB
Bank Indonesia. (Liputan6)

Bank Indonesia. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa adanya tambahan modal cadangan devisa Indonesia yang berasal dari Special Drawing Rights (SDR) oleh International Monetary Fund (IMF) pada Agustus 2021, bukan dalam berbentuk utang.

Seperti diketahui, BI merilis data cadangan devisa pada Agustus 2021 sebesar US$ 144,8 miliar, naik dibandingkan cadangan devisa pada Juli yang sebesar US$ 137,3 miliar.

Penyebab kenaikan cadangan devisa tersebut karena adanya tambahan alokasi umum hak penarikan khusus sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan US$ 6,31 miliar yang diterima oleh IMF atau Rp 90 triliun (kurs Rp 14.250/USD).

Kepala Departemen Internasional BI, Doddy Zulverdi menjelaskan alokasi SDR tidak dilakukan atas dasar permintaan BI, namun diberikan oleh IMF kepada seluruh negara anggota sesuai kuota yang sudah ditetapkan.

"Jadi ini bukan kebijakan yang spesifik diberikan IMF ke Indonesia dan kedua bukan karena permintaan kita yang khusus kita minta ke IMF dan ini sebagai refleksi kita tidak dalam mendesak," ujarnya dalam video conference, Rabu (8/9/2021).

Lagi pula, kata Dody pemberian SDR kepada Indonesia tersebut di tengah cadangan devisa Indonesia sangat tinggi dan kuat.

Menurutnya SDR merupakan kebijakan IMF yang diberikan kepada seluruh negara di dunia tidak hanya Indonesia, untuk menghadapi pandemi covid-19, untuk menjaga stabilitas ekonomi global.

Doddy menyebutkan penyaluran SDR ini juga dilakukan atas persetujuan negara-negara anggotanya. Sehingga IMF tidak bisa memutuskan sendiri. Ada banyak negara yang mendapatkan SDR ini seperti Amerika Serikat (AS) sampai negara di Eropa.

"Ini menunjukkan bagaimana pentingnya penguatan atau ketersediaan cadangan devisa dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan global," tuturnya.

Dalam catatan BI, AS memiliki kuota SDR yang paling besar dari IMF. Kemudian juga negara-negara Eropa, Jepang, yang juga menerima alokasi SDR lebih besar daripada Indonesia.

"AS punya kuota paling besar di IMF itu dia yang paling banyak dapat SDR. Kemudian negara-negara Eropa, Jepang juga SDR yang mereka terima jauh lebih besar dari Indonesia. Kalau konteks kesulitan harusnya negara besar tidak mendapatkan," ujarnya.

"Alokasi SDR ketika diterima BI, enggak bayar apa-apa dan tanpa biaya. Itu bukan utang, jadi tidak harus dikembalikan. Sifatnya semacam dana yang bisa digunakan untuk cadangan devisa. Tidak ada batas waktu untuk dikembalikan," tegas Doddy.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar