Yaqut Didesak Terbuka soal Anggaran Sosialisasi Pembatalan Haji Rp21 M

Kamis, 02/09/2021 07:09 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Sindo).

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Sindo).

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) kembali jadi sorotan. Kali ini soal anggaran diseminasi atau penyampaian informasi tentang pembatalan keberangkatan haji di tahun 2021 yang mencapai Rp21 miliar.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Besarnya anggaran sosialisasi itu ikut dipertanyakan pegiat dakwah, Ustaz Hilmi Firdausi.

Dia meminta Kemenag membuka ke publik soal penggunaan anggaran Rp21 miliar itu.

“Mohon dijelaskan @Kemenag_RI, kenapa biaya penyampaian pembatalan haji saja sampai 21 M?,” katanya lewat akun Twitternya @Hilmi28, Rabu (1/9/2021).

Ustaz Hilmi minta Gus Yaqut dan jajarannya merinci penggunaan anggaran Rp21 miliar tersebut. Terlebih dugaan pemborosan anggaran itu terjadi di saat pandemi Covid-19.

“Dibuka ke publik dana itu utk apa saja agar tdk menjadi pertanyaan masyarakat, krn pembatalan ini kan sdh diketahui masyarakat luas,” pintanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad mempertanyakan urgensi pengalokasian dana sebesar itu hanya untuk sosialisasi terkait ibadah tersebut.

“Ini kan pak menteri sudah mengumumkan sebab pembatalan pemberangkatan haji. Saya kira seluruh jemaah haji, bahkan masyarakat Indonesia sudah tahu pembatalan itu,” kata Achmad.

Menurut Achmad, dana Rp21 miliar yang dialokasikan hanya untuk penyampaian pembatalan ibadah haji, terkesan sebagai penghamburan anggaran di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Menag Gus Yaqut tak memberikan tanggapannya dalam rapat tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar