Eks Menag Yaqut Merasa Senang dapat Hak `Istimewa` dari KPK
Eks Menag Yaqut Merasa Senang dapat Hak Istimewa dari KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
law-justice.co - Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur dapat merayakan Lebaran di rumah bersama keluarga, bukan di rumah tahanan negara (rutan).
Hal itu disampaikan Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat ditanya apakah momen Lebaran di rumah tersebut merupakan permintaan keluarga, Yaqut membenarkannya.
“Permintaan kami,” katanya.
Setelah menyampaikan pernyataan singkat, Yaqut terlihat berjalan menuju tangga untuk kembali menjalani proses penahanan di rutan KPK.
Sebelumnya, pada Sabtu (21/3/2026), istri terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan informasi yang beredar di kalangan tahanan terkait tidak terlihatnya Yaqut di rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia kepada wartawan.
Dia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain di rutan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.
Pada malam harinya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut menjalani penahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026), setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Namun, dua hari kemudian atau Senin (23/3/2026), KPK menyatakan tengah memproses pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan.
Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.




Komentar