Sistem Boarding KAI Sudah Terintegrasi Aplikasi Peduli Lindungi

Minggu, 29/08/2021 18:42 WIB
Kereta Antar Daerah PT KAI (Kompas)

Kereta Antar Daerah PT KAI (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan sistem boarding penumpang kereta api di Pulau Jawa sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan KA, secara khusus untuk mengetahui apakah calon penumpang layak bepergian atau tidak layak bepergian dengan melengkapi syarat sudah melakukan vaksin.

Selain itu, aplikasi Peduli Lindungi juga menjadi penting karena adanya syarat sudah vaksinasi minimal dosis pertama bagi penumpang kereta jarak jauh dan menengah.

Juru bicara PT KAI Daops 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, integrasi sistem boarding dengan aplikasi Peduli Lindungi sudah diberlakukan sejak lama.

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021," jelasnya.

"Di Area Daop 1 Jakarta pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boardiang data sudah akan terlihat apakah sudah divaksin atau belum, melakui aplikasi Peduli Lindungi yang telah terintegrasi," tambah Eva.

Hingga kini ada 2 stasiun besar yang mengintegrasikan sistem boarding dengan Peduli Lindungi, yaitu Stasiun Besar Gambir dan Stasiun Senen Jakarta.

Peduli Lindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan RI yang berguna tidak hanya untuk menelusuri kontak tracking & tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran COVID-19, namun juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Dengan pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing ini, nantinya pada saat calon penumpang melakukan proses boarding, pada layar PC boarding akan terlihat data vaksinasi calon penumpang yang bersangkutan dan hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen dengan hasil negatif/positif.

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang dipersyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding (misal, bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis)

Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI Peduli Lindungi.

Namun, jika nanti ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar