Risikonya Besar! Masyarakat Disarankan Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin

Senin, 23/08/2021 16:00 WIB
Ilustrasi kartu vaksin (Kompas)

Ilustrasi kartu vaksin (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menyarankan agar masyarakat Indonesia tak perlu mencetak kartu vaksinasi Covid-19. Namun, masyarakat bisa mengunjungi situs Peduli Lindungi untuk bisa mengunduh sertifikat. Hal tersebut disarankan lantaran akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin.

Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.

Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Berikut penjelasannya:

Resiko Penyalahgunaan Data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:

- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal lahir

- Kode batang (barcode)

- ID

- Tanggal vaksin diberikan

- Informasi vaksinasi dosis ke berapa

- Merek vaksin yang diperlukan

- Nomor batch vaksin

- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data Anda untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

Pemerintah Tak Mewajibkan

Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Manfaatkan Akun PeduliLindungi

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.

Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir

Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ujarnya dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19.

Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin COVID-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar