Berangus Budaya Kerja Lembur, Jepang Tindak Tegas Perusahaan Bandel

Jum'at, 27/08/2021 21:55 WIB
Pemerintah Jepang mulai memberangus budaya kerja lembur (Reuters)

Pemerintah Jepang mulai memberangus budaya kerja lembur (Reuters)

Jepang, law-justice.co - Otoritas Jepang menemukan sekitar 8.924 perusahaan yang melanggar pemberlakuan jam kerja bagi pegawainya. Pelanggaran ini ditemukan dalam periode April 2020 hingga Mei 2021.


Mengutip Business Insider, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang melaporkan bahwa perusahaan-perusahaan itu telah melanggar undang-undang perburuhan Jepang dengan memaksa karyawannya bekerja lembur selama lebih dari 45 jam per bulan.

Undang-undang perburuhan Jepang sendiri umumnya membatasi lembur hingga 45 jam sebulan. Namun, jika sebuah perusahaan mengalami keadaan luar biasa dan karyawannya setuju untuk bekerja lembur, mereka dapat diberikan dispensasi tambahan untuk bekerja lembur hingga 80 jam per bulan.

Jepang baru-baru ini berusaha melepaskan diri dari budaya lembur yang melelahkan yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Sangat umum bagi karyawan Jepang untuk bekerja sampai mati sehingga negara memiliki istilah untuk itu yang dinamakan Karoshi.

Korban karoshi biasanya adalah pria paruh baya yang bekerja di kantor. Selain itu, banyak juga pekerja perempuan yang mengalami insiden serupa.

Satu kasus penting melibatkan seorang reporter untuk penyiar Jepang NHK, Miwa Sado, pada tahun 2013 lalu. Di usianya yang menginjak 31 tahun, Sado telah bekerja lebih dari 159 jam lembur bulan itu dan hampir 147 jam lembur bulan sebelumnya. Pihak berwenang mengatakan jantungnya sangat lemah sehingga tidak bisa memompa cukup darah ke seluruh tubuhnya.

Sementara itu risiko kesehatan dari jam kerja yang sangat panjang juga telah digaungkan oleh WHO. Dalam sebuah hasil studi yang diungkapkan Mei lalu. organisasi sayap PBB itu mengatakan 745 ribu orang meninggal karena stroke dan penyakit jantung terkait dengan jam kerja yang panjang pada tahun 2016.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar