Bersiap Ngantor Lagi, ini Aturan WFO dan WFH Bagi PNS

Selasa, 24/08/2021 22:40 WIB
ASN apel pagi (Beritalima)

ASN apel pagi (Beritalima)

Jakarta, law-justice.co - Penyesuaian sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diatur ulang seiring adanya perpanjangan sampai 30 Agustus 2021. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 19 tahun 2021.


Dikutip dari aturan tersebut, Selasa (24/8/2021), dijelaskan bahwa instansi pemerintahan non esensial bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target pegawai yang bersangkutan. Hal ini berlaku untuk PNS di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4-3.

"Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," bunyi aturan angka 1 huruf a butir (2).


Berbeda bagi instansi pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, diperbolehkan bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Sementara layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, dapat bekerja dengan jumlah pegawai 100%.


Bagi wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 2, pegawai instansi pemerintahan non esensial diperbolehkan bekerja di kantor sebanyak 50%. Dengan catatan, pegawai harus sudah divaksin COVID-19.

Sementara bagi instansi pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, diperbolehkan bekerja di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 75%. Kemudian layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal juga dapat bekerja dengan jumlah pegawai 100%.

Untuk di luar wilayah Jawa dan Bali meskipun diterapkan PPKM Level 4, PNS pada instansi pemerintahan non esensial boleh bekerja di kantor dengan jumlah maksimal 25%. Meski begitu, jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka dilakukan penutupan 5 hari.

PNS di wilayah PPKM level 3 luar Jawa dan Bali boleh melaksanakan kerja di kantor sebesar 25%. Sementara untuk PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali, memperhatikan empat kriteria zonasi kabupaten/kota.

Zonasi tersebut yakni, bagi PNS yang bertugas dalam zona hijau dan kuning bisa kerja di kantor sebesar 50%. Bagi PNS yang bertugas dalam zona oranye dan merah, hanya bisa bekerja di kantor sebesar 25%.


Dalam upaya mengendalikan COVID-19, PNS diminta agar mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di HP yang dimiliki. Tak hanya untuk dirinya, tapi keluarga dan masyarakat sekitarnya juga diminta untuk melakukan hal serupa.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar