Digantikan Satpol PP, 23 Anggota Paskibraka Langkat Positif COVID-19

Selasa, 17/08/2021 11:22 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih. (Foto: Kompas.com/Shutterstock)

Ilustrasi Bendera Merah Putih. (Foto: Kompas.com/Shutterstock)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 23 anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, positif terpapar COVID-19, sehingga tugas mereka untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih dibatalkan.

Pemerintah Kabupaten Langkat lantas mengeluar kebijakan dengan menggantikan Paskibraka itu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pengibaran bendera akan dilaksanakan oleh petugas biasa dari Satpol PP," kata Wakil Bupati Langkat, Syah Affandin, Senin malam, 16 Agustus 2021.

Affandin menjelaskan, dari 23 orang positif COVID-19, aparat kembali melakukan tes swab/PCR kepada anggota Paskibraka lainnya dan ditemukan kembali yang terinfeksi.

Pasukan Pengibar Bendera yang tidak terpapar COVID-19 wajib diisolasi. Begitu juga anggota Paskibraka yang terjangkit.

"Meski yang terpapar hanya setengah, namun anggota yang lain tidak bisa melaksanakan tugas mereka. Hal ini karena mereka juga diwajibkan menjalani isolasi," ujar Ondim.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar