Sudah 4 Kali Diperpanjang, PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Hasilnya?

Senin, 16/08/2021 09:46 WIB
Pusat perbelanjaan di Glodok sepi pengunjung akibat adanya peberlakuan lockdown himgga tanggal 20 juli 2021. Semenjak pemebrlakuan PPKM Darurat kawasan Glodok dan Mangga Dua sepi oleh pengunjung karena semua toko tutup. Menurut Carli (45 Tahun) salah seorang juru parkir mengatakan penghasilan dalam sehari hanya Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Robinsar Nainggolan

Pusat perbelanjaan di Glodok sepi pengunjung akibat adanya peberlakuan lockdown himgga tanggal 20 juli 2021. Semenjak pemebrlakuan PPKM Darurat kawasan Glodok dan Mangga Dua sepi oleh pengunjung karena semua toko tutup. Menurut Carli (45 Tahun) salah seorang juru parkir mengatakan penghasilan dalam sehari hanya Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jawa-Bali akan berakhir hari ini, Senin (16/8). Pemerintah sejauh ini belum memutuskan bagaimana nasib PPKM di Jawa-Bali selanjutnya.

PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai ada lonjakan kasus Covid-19.

Kemudian pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus ini merupakan perpanjangan keempat.

Sementara perpanjangan PPKM Level 4 di 45 kabupaten/kota luar Jawa-Bali masih berlangsung dan baru akan diputuskan kembali pada 23 Agustus mendatang. Evaluasi PPKM luar Jawa-Bali akan dilakukan tiap dua pekan.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan ada hasil baik selama pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali 10-16 Agustus lalu.

Oleh karena itu pemerintah membuka sejumlah aktivitas kegiatan, di antaranya adalah mal di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali menyebut uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung.

Di Jakarta, pemerintah kembali menerapkan ganjil-genap di masa PPKM Level 4. Ganjil-genap diberlakukan sejak Kamis (12/8) di delapan titik di Ibu Kota.

Penerapan ganjil-genap dilakukan sebagai ganti pos penyekatan PPKM di 100 titik yang ada di sejumlah ruas jalan di DKI. Selain DKI, ganjil-genap juga mulai diujicobakan di Bandung.

Di masa PPKM level periode terakhir ini, kasus positif dan kematian masih tetap tinggi. Per Minggu (15/8), 20.813 orang positif dan 1.222 orang meninggal dalam sehari.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar