HRS Batal Bebas, Pengacara Akan Mengadu ke MA dan KY

Kamis, 12/08/2021 20:32 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Robinsari Nainggolan)

Habib Rizieq Shihab (Foto: Robinsari Nainggolan)

law-justice.co - Buntut dari batalnya pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada 9 Agustus lalu, tim kuasa hukum memutuskan bakal mengaku ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Terpidana kasus kerumuman di Petamburan dan Megamendung itu, harusnya sudah bebas pada tanggal 9 Agustus 2021 karena divonis 8 bulan penjara.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT.DKI mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan selama sebulan ke depan.

Kuasa Hukum KRS Aziz Yanuar mengatakan telah terjadi pelanggaran administrasi dalam keputusan perpanjangan masa tahanan tersebut.

"Kami akan mengadu ke Komisi Yudisial, kemudia akan kami kirimkan surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Aziz Yanuar dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Aziz meyakini, kliennya sudah harus bebas pada 9 Agustus lalu dan tidak ada lagi penpanjangan masa penahanan hanya karena terjerat kasus baru ters swab palsu di RS UMMI Bogor.

"Kami sangat kaget, ternyata responnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya, tapi kami malah direspon dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," ujar Aziz Yanuar.

Tim kuasa hukum HRS memprotes surat penahanan yang keluar tanpa ada keputusan pengadilan di persidangan. Aziz mengatakan, surat perpanjangan masa tahanan dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dalam KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," ujar Aziz.

HRS sudah dipenjara sejak 20 Desember 2020. Dia menghadapi 3 kasus sekaligus, yakni kerumuman di megamendung, Petamburan, dan surat palus RS UMMI.

Selain ke MA dan KY, Tim kuasa hukum HRS juga berencana mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI dan Komanas HAM.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar