Ketok Palu Kasus Petamburan, Rizieq Dibui 8 Bulan dan Denda Rp.20 juta

Rabu, 04/08/2021 20:40 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Bidikdata.com)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Bidikdata.com)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas banding kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab. Banding tersebut ditolak oleh hakim.


Dengan kandasnya banding ini, Habib Rizieq tetap dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta.


Diketahui bahwa pihak yang pertama mengajukan banding dalam perkara ini ialah Jaksa Penuntut Umum. Belakangan, pihak Habib Rizieq pun mengajukan hal yang sama.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," bunyi putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).

Vonis diketok pada hari ini 4 Agustus 2021. Majelis Banding dipimpin oleh Hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Hakim Tony Pribadi dan Yahya Syam. Dua perkara kerumunan itu diadili hakim yang sama.


Pengacara Habib Rizieq pun membenarkan mengenai adanya putusan tersebut. Mereka akan berkonsultasi dengan Habib Rizieq terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap. "Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.


"Kami masih akan lapor ke Habib besok atau lusa," sambungnya.


Untuk perkara Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa ialah 2 tahun penjara.


Sementara untuk perkara Megamendung, Habib Rizieq hanya dihukum denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.


Selain kedua perkara itu, Habib Rizieq juga terlibat kasus data swab di RS Ummi. Dalam perkara itu, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara. Ia langsung mengajukan banding atas vonis itu. Namun, belum ada vonis terkait hal tersebut.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar