Langgar Aturan Perlindungan Data, Amazon Didenda Rp12 Triliun

Minggu, 01/08/2021 08:44 WIB
Amazon berencana investasi di Indonesia (foto: viva)

Amazon berencana investasi di Indonesia (foto: viva)

Jakarta, law-justice.co - Raksasa e-commerce, Amazon harus membayar denda sebesar 746 juta euro atau Rp12,783 triliun karena dituduh melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.

Laporan mengenai denda tersebut dikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Data (CNPD) Luksemburg pada Jumat (16/7) lalu.

Menurut CNPD, kasus pelanggaran undang-undang ini adalah yang terbesar dalam sejarah selama tiga tahun. Di mana sebelumnya pada 2019, Google dikenakan denda €50 juta euro.

Regulator Uni Eropa mengatakan pemrosesan data pribadi Amazon tidak sesuai dengan peraturan Perlindungan Data UE, General Data Protection Regulation (GDPR).

Dugaan pelanggaran yang disebutkan regulator data di Luksemburg tersebut tidak merinci secara spesifik apa saja bentuk pelanggaran Amazon.

Menanggapi kasus yang menimpa perusahaannya, Amazon mengatakan bahwa keputusan CNPD tidak berdasar. Saat ini pihaknya mengaku akan terus membela diri terkait masalah tersebut.

"Keputusan terkait bagaimana kami menampilkan iklan yang relevan kepada pelanggan tergantung pada interpretasi subjektif dan belum sesuai dengan undang-undang privasi Eropa, dan denda yang diusulkan sepenuhnya tidak proporsional," kata perusahaan itu seperti dilaporkan CNN.

Seiring dengan isu pelanggaran data, dalam pernyataan lebih lanjut kepada CNN Business, Amazon menyebut tidak ada informasi atau data pelanggan yang bocor.

"Menjaga keamanan informasi pelanggan kami dan kepercayaan mereka adalah prioritas utama," kata Amazon dalam pernyataan itu.

"Tidak ada pelanggaran data, dan tidak ada data pelanggan yang diekspos ke pihak ketiga mana pun. Fakta ini tidak terbantahkan," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara otoritas data Luksemburg, CNPD, menolak berkomentar, alasannya karena proses hukum masih berlangsung.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar