Tolak Dituntut 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara Siapkan Ini

Rabu, 28/07/2021 18:08 WIB
Majelis hakim Tipikor beri peringatan khusus ke eks Mensos Juliari batubara agar tidak suap hakim (rmol)

Majelis hakim Tipikor beri peringatan khusus ke eks Mensos Juliari batubara agar tidak suap hakim (rmol)

Jakarta, law-justice.co - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan membuat nota pembelaan pasca tunututan terhadap dirinya yaitu 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi Bansos COVID-19.

Hal itu dikatakannya saat merespon tuntutan dari tim Jaksa KPK. Selain 11 tahun penjara, Juliari juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat menuntut untuk Juliari, Majelis Hakim menanyakan sikap Juliari atas hal tersebut.

"Menghadapi tuntutan penuntut umum, UU memberikan hak kepada saudara untuk mengajukan pembelaan. Apakah saudara akan mengajukan atau mengajukan saudara ke hukum saudara?" tanya Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Juliari pun secara tegas menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Tim JPU KPK. "Saya akan mengajukan pembelaan Yang Mulia," kata Juliari pada Rabu siang (28/7/2021).

Sementara itu, Penasihat Hukum Juliari, Maqdir Ismail juga menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Betul yang mulia, kami sudah mempersiapkan pembelaan yang akan disampaikan dihadapan sidang Yang Mulia ini," ujar Maqdir.

Menurutnya, salah satu poin yang akan disampaikan pada sidang nota pembelaan nantinya, yaitu menyampaikan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan atas JPU.

"Terutama berkaitan dengan misalnya salah satu contoh yang kita dengar tadi sebelum persidangan tidak pernah mendengar adanya uang yang diterima dari PT Bumi Pangan Digdaya," ungkap Maqdir.

Selain itu, Maqdir mengatakan, apa yang disampaikan Jaksa KPK dalam surat-surat lebih banyak berdasarkan asumsi sesuai keterangan dari Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang terlibat dalam perkara ini.

"Tanpa mempertimbangkan saksi-saksi yang lain. Di hadapan persidangan, kita mendengar saksi yang mengatakan bahwa uang yang mereka berikan kepada Matheus Joko Santoso sekitar Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar hanyalah rupiah. Akan tetapi ini seolah-olah ada uang berdasarkan keterangan saksi sebesar Rp 32 miliar," jelas Maqdir.

Akhirnya, majelis hakim pun memutuskan dengan kesepakatan hukum dan penuntut umum bahwa sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari Juliari akan dilanjutkan pada Senin (9/8/2021).

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar