Makelar Diperiksa, Ada Fakta Baru Kasus Kartel Kremasi Jenazah Covid

Selasa, 27/07/2021 18:00 WIB
Anggota keluarga menyaksikan proses kremasi terhadap jenazah positif COVID-19 di Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, Senin (26/7). Layanan kremasi jenazah pasien Covid-19 terus bergeliat tanpa henti sejak dibuka pada 19 Juli 2021. Setiap harinya, petugas mampu melakukan proses kremasi sebanyak 11 hingga 14 jenazah di tujuh tungku pembakaran yang tersedia. Robinsar Nainggolan

Anggota keluarga menyaksikan proses kremasi terhadap jenazah positif COVID-19 di Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, Senin (26/7). Layanan kremasi jenazah pasien Covid-19 terus bergeliat tanpa henti sejak dibuka pada 19 Juli 2021. Setiap harinya, petugas mampu melakukan proses kremasi sebanyak 11 hingga 14 jenazah di tujuh tungku pembakaran yang tersedia. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menemukan fakta baru terkait dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19 yang sempat viral di media sosial.

Fakta baru itu berupa adanya tiga orang yang diduga menjadi makelar. Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap ketiganya.

“Mereka (tiga orang tersebut) makelar juga," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/7/2021).

Jelasnya, ketiga orang tersebut bekerja secara individu dan ada juga dalam bentuk yayasan. Mereka beraktivitas menjadi perantara dengan pihak keluarga jenazah dan rumah duka.

“Tapi yayasan kecil enggak punya rumah duka,” jelas Avrilendy.

Total hingga saat ini telah ada 10 saksi yang diperiksa. Sebelumnya pada Jumat (23/7/2021) lalu, sebanyak 7 orang telah diperiksa.

Ketujuh orang saksi yang diperiksa sebelumnya, terdiri dari dua orang pengelola Yayasan Mulia di Jakarta Barat, satu orang pengelola Krematorium Mulia di Karawang, dan satu orang yang mengunggah bon rincian biaya kremasi yang viral.


Kartel Kremasi Jenazah Covid

Seperti diketahui dugaan adanya kartel kremasi jenazah Covid-19 sempat diungkapkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Mereka mencari keuntungan hingga Rp80 juta.

"Helo rumah duka dan krematorium kenapa kau begitu tega menagih biaya yang sangat tinggi buat korban pandemi. Ada warga ngadu ke saya," kata Hotman Paris di Instagram pada Selasa (20/7/2021).

"Untuk biaya peti jenazah Rp 25 juta, transport Rp 7,5 juta, kremasi Rp 45 juta, lain-lainnya Rp 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp 80 juta untuk kremasi," sambungnya lagi.

Hotman Paris menilai perilaku kartel tersebut sangat tidak manusiawi. Dia meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

"Kepada bapak Kapolri tolong segera kerahkan anak buahmu tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi dengan sangat gede. Undang-undang perlindungan konsumen," ucap Hotman Paris.

Tidak hanya itu, Hotman Paris juga meminta kepala daerah tak segan mencabut izin usaha para pelaku jika terbukti melakukan tindak pidana.

"Juga Gubernur cabut izinnya krematorium. Cabut izinnya. Harus tegas. Kasihan warga sudah kematian masih nangis-nangis harus membayar," jelasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar