Sampai Kapan PPKM Diperpanjang? Ternyata Luhut Pakai 3 Indikator ini

Minggu, 25/07/2021 23:00 WIB
PPKM Level 4 (Jawapost)

PPKM Level 4 (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021 untuk kabupaten/kota sudah disesuaikan dengan penilaian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan masing-masing kriteria level.

Penerapan PPKM berdasarkan level, kata Luhut, juga sudah dikaji berdasarkan tiga faktor utama. Pertama indikator laju penularan kasus, kedua respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO,

"Dan indikator ketiga adalah kondisi sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers yang tayang di kanal YouTube PerekonomianRI, Minggu (25/7/2021).

Luhut menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menekankan pada indikator ketiga, yakni kondisi sosio ekonomi masyarakat. Di mana kondisi sosio ekonomi menjadi barometer.


"Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Minggu malam.


Meski begitu, Jokowi menyebut beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini. Pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.


Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.


Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit, hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," tuturnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar