Kesal Dengar Tangisan, Ayah Muda ini Banting Balitanya Hingga Tewas

Sabtu, 24/07/2021 19:40 WIB
Kekerasan terhadap anak (Net)

Kekerasan terhadap anak (Net)

Padang, Sumatera Barat, law-justice.co - Seorang pria berinisial IS (25) yang tinggal di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tega menganiaya anaknya yang masih berumur 3 tahun hingga meninggal dunia. Penganiayaan itu terjadi pada Jumat 23 Juli 2021 kemarin.


Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin mengatakan saat ini pelaku telah ditangkap. Dari keterangan pelaku sementara ini, alasan penganiayaan itu dilakukannya, karena kesal terbangun dari tidurnya, ketika anaknya minta ditemani untuk buang air kecil.


“Jadi anak yang jadi korban ini awalnya terbangun dari tidurnya dan menangis. Mendengar suara anaknya itu, pelaku terbangun, dan menanyakan hal membuat anaknya itu menangis. Si anak menjawab ingin buang air kecil, namun pelaku ini malah memarahi anaknya,” katanya, Sabtu (24/7/2021)


Tak hanya memarahi, kata Ferly, dari pengakuan pelaku, ketika itu IS juga melakukan pemukulan terhadap anaknya di bagian punggung sebanyak tiga kali. Kemudian korban terdorong ke arah dinding. “Setelah terbentur di dinding, korban terjatuh ke lantai. Korban langsung tidak sadarkan diri. Pelaku menggendong anaknya dan memberikan kepada kakak iparnya,” jelasnya.


Kakak Ipar pelaku sempat membawa korban ke luar rumah dan digendong oleh tetangga. Kondisi korban kian kritis hingga sempat muntah-muntah. Menurut Ferly, pada sore harinya istri pelaku pulang. “Istri pelaku membawa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang agar dapat mendapatkan pertolongan medis,” ujarnya.


Namun usai mendapat pertolongan medis, pada Sabtu 24 Juli 2021 sekitar pukul 01.20 WIB dini hari tadi, korban dinyatakan meninggal di rumah sakit. "Sedangkan pelaku yang telah ditangkap langsung diperiksa secara intensif," tegasnya.


Akibat perbuatan itu, pelaku terancam pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 202 tentang Perlindungan Anak.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar