Banyak Yatim Piatu, Tak Ada Pasal Perlindungan Anak saat Pandemi?

Sabtu, 24/07/2021 16:50 WIB
Belum ada pasal perlindungan anak kala Wabah (Net)

Belum ada pasal perlindungan anak kala Wabah (Net)

Jakarta, law-justice.co - Berdasarkan studi yang diterbitkan di jurnal The Lancet menyebut, bahwa sekitar 1,5 juta anak di seluruh dunia telah kehilangan anggota keluarganya, yang meninggal akibat COVID 19.


Dari jumlah tersebut, lebih dari 1 juta anak harus kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya akibat COVID-19 selama 14 bulan pertama pandemi melanda dunia.


Di Indonesia sendiri, tak sedikit anak-anak yang kehilangan orang tuanya usai terpapar COVID-19. Salah satu contohnya yakni seorang bocah kelas tiga SD di Kabupaten Kutai Barat yang terpaksa harus melakukan isolasi mandiri seorang diri di rumahnya.


Pasalnya, sang ibu, Lina Safitri (31) meninggal dalam kondisi hamil 5 bulan pada Senin, 19 Juli 2021, sedangkan sang ayah, Kino Raharjo (31) meninggal dunia pada Selasa, 20 Juli 2021.


Lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak yang ditinggal orang tuanya akibat COVID-19?


Menjawab hal itu, Yuliati Umrah, Direktur Eksekutif ALIT Indonesia mengatakan, jika secara pengasuhan, kelangsungan hidup anak tersebut merupakan tanggung jawab pihak keluarga.

Meski demikian, dalam kondisi ini, negara wajib mengambil alih kewenangan pengasuhan, dengan mekanismenya yang efektif berjalan dibawah kementerian.


Jika ada kejadian seperti itu, seharusnya negara langsung turun tangan. Dimana kepala desa atau pemerintah setempat di tingkat terendah harus segera melakukan penyelamatan atau rescue. "Nah rescue ini bisa langsung dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam hal ini bisa dibawah DP3AK. Karena DP3AK ini seharusnya sudah ada kepanjangan tangannya untuk melakukan penyelamatan," ucap Yuli ketika dihubungi Basra, Sabtu (24/7/2021).


Setelah dilakukan penyelematan, biasanya anak akan ditempatkan di PPT yang dibawahi oleh DP3AK masing-masing kabupaten/kota. "Biasanya itu bisa diakses kalau anak-anak dalam kondisi tertentu, misalnya korban kekerasan. Kan mereka butuh di rescue di situ. Rata-rata 1-3 bulan," ungkapnya.


Sembari anak mendapatkan pengasuhan pengawasan yang optimal oleh institusi, langkah selanjutnya dari tingkat desa harus melakukan investigasi ke keluarga si anak. "Entah walinya, budhe/pakde, om/tante, itu bisa diidentifikasi meskipun itu membutuhkan waktu. Karena butuh banyak tracing informasi," tambahnya.


Yuli menuturkan, setelah proses tracing ditemukan, mereka bisa mengkonfirmasi keluarga besar dengan proses perwalian yang disaksikan oleh negara.


Agar kejadian tersebut tidak terulang, pemerhati anak ini pun berharap pemerintah dapat memberikan pasal khusus mengenai perlindungan anak pada situasi bencana.
Pasalnya, dalam undang-undang kebencanaan dan undang-undang perlindungan anak tidak ada pasal yang spesifik untuk mengatur hal tersebut. "Aparatur kurang aware, secara umum sistem kita nggak siap. Sebelum pandemi, dibeberapa daerah juga sering terjadi bencana. Hal-hal seperti ini juga sering terjadi. Nah pandemi ini kan bagian dari bencana, tapi tidak ada pasal yang khusus mengatur soal ini (perlindungan anak pada situasi bencana). Setiap tahun kita akan kayak gini. Karena aturan bakunya nggak anak. Salah satu pasal di undang-undang perlindungan anak hanya merujuk pada hukum humaniter yang berlaku saja. Jadi harus diatur itu," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar