Polisi Berhasil Bongkar Kasus Kasus Prostitusi Gay di Padang Sumbar

Kamis, 22/07/2021 11:14 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Polresta Padang, Sumatera Barat membongkar praktik prostitusi sesama jenis di Kota Padang. Polisi menangkap satu orang yang diduga muncikari.

Mengutip Antara, Rabu (21/7), polisi menangkap pria berinisial HN (28) karena diduga menjadi muncikari. Dia diduga menjual anak laki-laki di bawah umur A (15) kepada penyuka sesama jenis.

Kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang, kemudian diantarkan oleh warga ke kantor polisi.

"Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda seperti melansir cnnindonesia.com.

Saat ini HN dan A telah diamankan di Kantor Polresta Padang dan menunggu pengembangan kasus lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar.

Setelah itu HN diduga telah menjual A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria di dalam aplikasi yang sama.

"Dari pemeriksaan diketahui tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta," katanya.

Sementara A ketika diwawancarai di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN.

Rico mengatakan perbuatan pelaku HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana.

Sebelumnya, HN dan A diantarkan oleh warga ke Kantor Polresta Padang pada Selasa (21/7) malam.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar