Rekomendasi Ombudsman ke Presiden Jokowi: Firli Bahuri Harus Dibina

Rabu, 21/07/2021 15:20 WIB
Firli saat dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK (Net)

Firli saat dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK (Net)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman mengungkapkan temuan dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.


Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian arahan Presiden Jokowi dalam TWK pegawai KPK. Hal itu ditemukan Ombudsman berdasarkan pemeriksaan dasar hukum, pelaksanaan, hingga hasil TWK.


Temuan itu termasuk di antaranya: adanya penyisipan aturan soal TWK, tidak disebarluaskannya informasi soal TWK, tindakan tak patut Firli Bahuri yang menonaktifkan 75 pegawai, hingga tidak kompetennya BKN dalam menyelenggarakan TWK.


Ombudsman pun mengeluarkan saran tindakan korektif bagi KPK serta BKN yang menjadi bagian dari proses TWK ini. Salah satu yang utama ialah 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK harus alih status menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Selain itu, Ombudsman juga turut menyampaikan saran perbaikan kepada Presiden Jokowi. Sebab, KPK kini berada di bawah rumpun eksekutif. Selain itu, Jokowi selaku Presiden merupakan pimpinan tertinggi ASN.


"Tindakan korektif jadi harapan kami dilaksanakan Pimpinan KPK dan Kepala BKN. tetapi jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan, saran perbaikan akan kita sampaikan ke Presiden," ujar anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ombudsman, Rabu (21/7/2021).


Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kepada KPK dan BKN untuk menjalankan tindakan-tindakan korektif atas dugaan malaadministrasi yang terjadi. Bila dalam 30 hari tindakan korektif itu tidak dilaksanakan, Ombudsman akan mengeluarkan saran kepada Presiden Jokowi. "Tapi jika tidak diindahkan maka kepada KPK dan kepada BKN akan diberikan rekomendasi dan itu wajib dilaksanakan 60 hari ke depan setelah 30 hari tindakan korektif yang kita laksanakan tadi," beber Robert.


"Kami berharap tentu kemudian tindakan korektif itu menjadi bagian terakhir tidak perlu lagi ada tambahan waktu, tidak perlu kemudian sampai kepada rekomendasi, cukup sampai pada tindakan korektif dalam 30 hari sehingga kemudian berbagai temuan dan pendapat tadi bisa ditindaklanjuti," sambungnya.

Salah satu saran yang disampaikan ialah agar Presiden Jokowi membina Ketua KPK Firli Bahuri; Kepala BKN Bima Haria Wibisana; Kepala LAN Adi Suryanto; serta dua menteri dari PDIP yakni Menkumham Yasonna Laoly dan MenPAN RB Tjahjo Kumolo.


"Presiden perlu melakukan pembinaan kepada Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada azas tata kelola pemerintahan yang baik," kata Robert.


Saran lainnya Jokowi agar mengambil alih proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Saran itu disampaikan Ombudsman mengingat banyaknya ditemukan kejanggalan berkaitan proses TWK. "Presiden kami menyampaikan saran untuk take over, mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian KPK terkait alih status pegawai KPK untuk kemudian saran kebijakan ini menjadi dasar bagi presiden untuk melakukan substansi yang sudah kita sampaikan," ucap Robert.


Agar kesalahan serupa tak lagi terulang, Ombudsman meminta agar Presiden Jokowi dapat turun langsung dan ikut serta dalam penyusunan roadmap yang berkaitan dengan proses peralihan status pegawai menjadi ASN. "Presiden perlu melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau roadmap sesuatu yang sangat penting terkait manajemen kepegawaian khususnya mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor, peralihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan," kata Robert.

Berikut empat saran yang disampaikan Ombudsman kepada Jokowi terkait malaadministrasi peralihan status pegawai KPK menjadi ASN:

  1. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) KPK terkait pengalih status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
  2. Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asa tata kelola pemerintahan yang baik.
  3. Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau roadmap manajemen kepegawaian khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor, peralihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
  4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur sipil negara yang unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar