Parah! Sarjana IT ini Buat Website Palsu Bansos, Raup Rp.1,5 Miliar

Senin, 19/07/2021 18:55 WIB
Ilustrasi Hacker (ilustrasi: tribune)

Ilustrasi Hacker (ilustrasi: tribune)

Jakarta, law-justice.co - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RRM yang menyebarkan pesan berantai mengenai pemberian Bansos PPKM Darurat dengan mencatut nama Kementerian Sosial RI.


Pria tersebut juga diketahui merupakan sarjana komputer dan ahli sistem komputer. "Kemensos melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli lalu melaporkan adanya akun beredar di medsos, akunya menyebar pesan berantai berisi formulir bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).


Yusri mengatakan, cara kerja pelaku yakni dengan membuat website berisi formulir pendaftaran bansos. Warga kemudian banyak yang tertarik membuka website tersebut.


Karena banyak warga yang membuka tautan website tersebut, pelaku mengambil keuntungan dari iklan yang masuk. Menurut Yusri, keuntungan yang didapat mencapai Rp 1,5 miliar. "Keuntungan yang diterima RR, karena sejak November 2020 sampai diamankan yang bersangkutan, keuntungan yang diambil dia meraup dia masukan iklan di web tersebut, minimal 2 iklan satu web," ujarnya.


"Total dari sudah terima Rp 1,5 miliar dari iklan website. Sementara teman-teman Kemensos enggak ada bikin itu," tambahnya.


Yusri mengatakan, RR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami apakah tersangka mencatut nama Kementerian lain dalam aksi penipuannya ini.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar