Erick Tunjuk Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Komisaris BKI Tuai Kritik

Senin, 19/07/2021 18:25 WIB
Sekjend DPR Indra Iskandar

Sekjend DPR Indra Iskandar

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mendapat amanah baru dari Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Komisaris Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Sebuah anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang mengklasifikasikan kapal niaga berbendera Indonesia.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengkritik Indra, Lucius menyoal rangkap jabatan Indra, yang dikhawatirkan rawan terjadi konflik kepentingan.

 

Bagaimana reaksi Indra?


Indra menjelaskan tak ada larangan bagi seorang ASN untuk rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. "Itu sudah diatur dalam Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020," ujar Indra saat dimintai tanggapan, Senin (19/7/2021).


Ditegaskan Indra, rujukannya adalah Permen BUMN No 10/2020 Bab II tentang Persyaratan menjadi Komisaris BUMN, tak ada larangan bagi ASN.


"Intinya PNS/ASN tidak dilarang menjadi komisaris atau penasihat Direksi. Melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh Menteri BUMN selama masih aktif sebagai ASN (belum pensiun) karena berhenti secara otomatis kalau sudah pensiun," tutur Indra.


Berdasarkan keterangan Senior Manager Humas BKI Eryy Jayus Indra sudah dilantik menjadi Komisaris Pada Jumat, 16 Juli lalu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar