Terlalu,Kepala Rutan Kelas I Depok Terkait Narkoba, Ditangkap

Minggu, 18/07/2021 18:30 WIB
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

law-justice.co - Polisi Tangkap Kepala Rutan Kelas I Depok Terkait Narkoba

Kepala Rutan Kelas I Depok berinisial A ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti. "Iya, (informasi penangkapan) itu benar," kata Rika saat dihubungi melalui telepon, Minggu (18/7/2021).


Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
 
 
"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (18/7).

Rika menyatakan pihak Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus Anton kepada kepolisian. Namun, tersangka dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan.

 
Berdasarkan informasi, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat meringkus seorang petugas Rutan Kelas I Depok, Anton di kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari.

Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu pake sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.

Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona mengatakan A ditangkap pada Jumat (25/6/2021) di sebuah kamar indekos, Slipi, Jakarta Barat, pukul 03.30 WIB. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon genggam.

Ronaldo mengatakan A mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain yang berinisial M yang merupakan narapidana di tempat A bekerja. Sudah berkenalan lama dengan  narapidana   berinisial M  ini , Sehingga  sangat kental kedekatannya .Sehingga memudahkan untuk menjalankan kegiatan haram ini .

Diberitakan Berdasarkan informasi, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat meringkus seorang petugas Rutan Kelas I Depok, Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009 . Ternyata bahan haram ini di dapat dari tersangka M ini.

Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar