Dilawan Pejabat Ditjen Pajak di Praperadilan, KPK Siapkan Jawaban

Jum'at, 16/07/2021 15:53 WIB
KPK siapakan jawaban atas gugatan tersangka Angin Prayitno Aji.  (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

KPK siapakan jawaban atas gugatan tersangka Angin Prayitno Aji. (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

Jakarta, law-justice.co - KPK tengah menyiapkan materi untuk menjawab gugatan praperadilan diajukan oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji (APA). Perlawanan itu sebagai respons atas status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dirinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon akan dilaksanakan pada Senin (19/7).

"Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

KPK sendiri, kata Ipi, sudah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan akan menyampaikan jawaban di depan sidang nantinya.

"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ipi.

Angin, kata Ipi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh wajib pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK baru resmi menahan seorang tersangka, yaitu Angin Prayitno Aji pada Selasa (4/5) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Sementara itu, lima tersangka lainnya hingga saat ini tak kunjung ditahan adalah Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak.

Selanjutnya, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Dalam konstruksi perkara, Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.

Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kurun waktu Juli hingga September 2019 sebesar 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar