Kejagung: Pelanggar PPKM Darurat Bisa Sidang di Tempat

Selasa, 06/07/2021 11:01 WIB
Penyekatan dilakukan Polisi saat PPKM di Salah Satu Titik Di Jakarta (Foto: Istimewa)

Penyekatan dilakukan Polisi saat PPKM di Salah Satu Titik Di Jakarta (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung menerbitkan surat petunjuk penegakan hukum pelanggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelanggar dapat disidang secara langsung di lokasi kejadian.

Adapun petunjuk itu tertuang dalam surat nomor: B-1500/E/Es.207/2021 tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/7).

Dia menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar aturan PPKM dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar peraturan daerah (Perda).

Lalu, kata dia, dapat diberlakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk pelanggaran tindak pidana Undang-undang Wabah Penyakit Menular maupun KUHP.

"Operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran Perda PPKM yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat," tambah dia.

Jampidum meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri dapat membentuk tim jaksa yang khusus menangani perkara-perkara pelanggaran PPKM.

Aparat sebelumnya dikatakan dapat menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau KUHP terhadap pelanggar PPKM Darurat.

Dalam ketentuan itu, masyarakat yang melanggar terancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta.

"Terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP," ujar Leonard.

Pasal 14 UU 4/1984 menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara Pasal 212 KUHP, menyatakan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Leonard menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan setiap pelanggar kesehatan pada masa PPKM Darurat dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar