Kemenkeu Akui Utang Indonesia Bertambah 2 Tahun Terakhir

Rabu, 30/06/2021 17:21 WIB
Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo akui utang Indonesia bertambah 2 tahun terakhir (kompas)

Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo akui utang Indonesia bertambah 2 tahun terakhir (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Utang Indonesia disebut terus melonjak dari tahun ke tahun. Hal itu pun diakui oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Dia mengakui utang yang bertambah itu untuk penanganan pandemi covid-19. Kenaikan utang pemerintah tersebut menambah rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tahun ini dan tahun lalu, memang cukup besar porsi kita dari pembiayaan utang, tetapi sebelumnya kita bisa jaga rasio 30 persen. Tahun lalu (rasio utang terhadap PDB) naik menjadi 38 persen sampai sekarang kurang lebih 41 persen utang terhadap PDB," ujarnya dalam Dialog Jaga Kebugaran Keuangan di Masa Pandemi, Rabu (30/6/2021).

Ia menuturkan pemerintah terpaksa menambah utang lantaran pendapatan negara, khususnya dari perpajakan berkurang akibat pandemi covid-19. Sebab, mobilitas masyarakat terbatas sehingga perekonomian pun lesu.

Sementara, belanja negara meningkat untuk membiayai penanggulangan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

"Pilar utama ekonomi adalah mobilitas, ketika covid-19 langsung turun penerimaan negara, pajak turun padahal belanja meningkat. Di sini, kami mengalami dilema di satu sisi butuh revenue lebih besar tapi tidak mungkin kami kejar pajak, di sisi lain kita harus survive, maka ruang fiskal diperlebar, defisit diperlebar kami utang, pembiayaan ini yang tutup kebutuhan kita," terangnya.

Namun, ia memastikan pemerintah tidak akan berlarut dalam utang. Caranya, dengan membuat skenario pertumbuhan ekonomi yang berbasis penerimaan perpajakan lebih berkelanjutan. Karenanya, ia menyatakan pemerintah akan mereformasi sistem perpajakan baik dari sisi regulasi, administrasi, dan sebagainya sehingga semakin banyak orang yang membayar pajak.

"Meskipun utang masih relatif baik, terkendali, aman tapi kami juga berpikir jangan lalu kami menambah utang terus. Namun, kami kelola dengan baik, pemerintah hati-hati menambah utang terus kami kelola dengan baik, kami juga pikirkan skenario ekonomi tumbuh kami harus fokus lagi pada penerimaan pajak yang lebih sustain karena pajak itu gotong royong," tuturnya.

Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah Indonesia sebesar Rp6.418,15 triliun atau setara 40,49 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per akhir Mei 2021.

Jumlahnya turun Rp109,14 triliun dalam sebulan terakhir dari Rp6.527,29 triliun atau 41,18 persen dari PDB pada akhir April 2021. Namun, bila dibandingkan dengan Mei 2020, jumlah utang pemerintah naik Rp1.159,58 triliun dari Rp5.258,57 triliun atau 32,09 persen dari PDB.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI khawatir pemerintah Indonesia tidak bisa membayar utang. Pasalnya, rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369 persen atau jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR) sebesar 92-176 persen dan rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar 90-150 persen.

"Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar," tulis BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar