Soal Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar RI, Staf Sri Mulyani Minta Maaf

Senin, 25/03/2024 09:10 WIB
Soal Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar RI, Staf Sri Mulyani Minta Maaf. (kompas)

Soal Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar RI, Staf Sri Mulyani Minta Maaf. (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyatakan permohonan maaf soal alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang ramai diperbincangkan usai diunggah akun media sosial Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu.

Kata dia, konten tersebut kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang selama ini berlaku.

"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Yustinus lewat akun X (Twitter) pribadinya @prastow, dikutip Minggu (24/3).

Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk highvalue goods seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain-lain).

"Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," katanya.

Pada pratik selama ini dengan penerapan manajemen risiko, sambungnya, Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.

Menurutnya, fakta di lapangan sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

Deklarasi pun katanya hanya bersifat opsional, bukan kewajiban. Hal itu dilakukan demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air.

"Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL, bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," terang Yustinus.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan PMK 203/2017 memberikan kemudahan pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

Dia menambahkan kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

Misalnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala mengatakan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

"Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," terang Nirwala dalam siaran pers resmi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang diunggah bersamaan dengan cuitan Yustinus.

Sebuah konten video yang diunggah akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu viral di media sosial. Video itu menjelaskan soal aturan membawa barang ke luar negeri.

Video tersebut menjelaskan bahwa penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan terlebih dahulu ke petugas Bea Cukai.

Unggahan tersebut pun ramai dikritik netizen. Banyak dari mereka meminta penjelasan dari video tersebut.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar