Guru Besar USU Prof Henuk Ditetapkan Tersangka Pelanggar UU ITE

Selasa, 29/06/2021 19:05 WIB
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (Suara)

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (Suara)

Tapanuli, Sumatera Utara, law-justice.co - Penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Yusuf Henuk sebagai tersangka kasus UU ITE. Dia diduga mencemarkan nama baik dua orang yang bernama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.


Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Aiptu Walpon Baringbing mengatakan Profesor Yusuf Henuk dilaporkan oleh Martua Situmorang karena diduga mencemarkan nama baik.

Martua melaporkan Henuk ke polisi pada 17 Mei 2021. Henuk di akun Facebooknya menuliskan:


“CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN-TARUTUNG, MALU KALIPUN KAU, SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN-TARUTUNG.


Belum diketahui apa konteks Henuk menulis postingan itu di akun Facebook dan ditujukan ke Martua Situmorang, pemerhati pendidikan di Tapanuli Utara.
Sebelumnya, pada 22 April 2021, Henuk juga dilaporkan oleh Alfredo Sihombing terkait postingan di Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik.

Isi postingan Henuk adalah:


“saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021".


Walpon mengatakan, atas dasar laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Lalu ditemukanlah bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Henuk sebagai tersangka. “Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,” ujar Walpon, Selasa (29/6/2021).


Walpon mengatakan, selain bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan saksi ahli. “Yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana,”ujar Walpon.


Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Walpon juga menjelaskan bahwa Henuk sempat juga melaporkan Alfredo Sihombing dan Martua Sitomorang terkait UU ITE. Namun laporan itu tidak memiliki bukti yang kuat. “Tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi. Ahli ITE dan ahli bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan,” tandasnya.


Henuk bukan kali ini saja berurusan dengan UU ITE, sebelumnya dia sempat terlibat aksi saling lapor dengan kader Partai Demokrat. Persoalan dipicu karena dia menyinggung soal SBY dan AHY.


Lalu Henuk juga dilaporkan KNPI Deli Serdang karena dugaan rasis terhadap aktivis HAM Natalius Pigai. Sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar