Sebut Vonis HRS Lebay, Gus Sahal: Jangan karena Benci Buatmu Tak Adil!
Gus Sahal: Banyak Pengikut Belum Tentu Benar, Iblis Banyak Pengikutnya. (suarajakarta).
Jakarta, law-justice.co - Vonis bersalah dan pidana penjara selama empat tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab dinilai terlalu berlebihan.
Menurut Pengurus Cabang Istimewa Nahdathul Ulama (NU) Amerika Serikat, Ahkmad Sahal, vonis Majelis Hakim itu berlebihan karena Habib Rizieq dianggap menyebarkan kebohongan hanya karena data swab.
"Ini berlebihan. Kalau Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian, SARA seperti ancam penggal kepala dan lain-lain, saya setuju. Tapi kalau karena kasus data swab, ini lebay," kata Ahkmad Sahal dikutip dari akun Twitternya, Kamis (24/6).
"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu enggak adil, kata Quran," demikian Akhmad Sahal.
Kritikan tajam juga sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid. Baginya, vonis tersebut sama sekali tidak menunjukkan keadilan.
"Khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu. Ada ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," tandas HNW.
Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay.
— akhmad sahal (@sahaL_AS) June 24, 2021
Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran. pic.twitter.com/dtgSiEOude
Komentar