Pendukung Habib Rizieq Ingin Datang Sidang Vonis karena Jaksa Arogan

Rabu, 23/06/2021 09:58 WIB
Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menduga masyarakat ingin hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran gusar dengan gelagat jaksa.

Menurutnya, simpatisan Habib Rizieq Shihab ingin datang karena jaksa cenderung arogan.

Diketahui, jaksa menuntut Habib Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong ihwal hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Pembacaan vonis akan dihelat pada Kamis mendatang (24/6).

"Menurut kami mungkin ini akibat arogansi jaksa yang dalam repliknya baper dan menyinggung perihal imam besar kepada HRS. Jaksa harus tanggung jawab menurut pandangan kami," kata Aziz.

Terpisah, pengacara Habib Rizieq yang lain, Sugito menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggelar unjuk rasa. Termasuk jika ingin hadir dalam sidang pembacaan vonis Habib Rizieq Shihab.

"Kalau menurut saya itu hak tiap orang. Tentu kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan mengungkapkan eskpresi itu hak tiap warga negara," kata Sugito.

Meski demikian, Sugito menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengundang simpatisan dan pendukung Habib Rizieq untuk hadir di PN Jaktim.

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah ada imbauan khusus dari Habib Rizieq mengenai rencana simpatisan yang hendak mengawal sidang pembacaan vonis.

"Saya bukan kapasitasnya memperbolehkan atau tidak. Itu terserah saja," kata dia.

Dia lalu mengingatkan para pendukung Habib Rizieq yang hendak hadir untuk tetap menjaga protokol kesehatan virus corona (Covid-19). Terlebih, saat ini penularan corona sedang melonjak di DKI Jakarta.

"Cuma ini lagi pandemi tinggi, kalau misalnya mereka hadir tanpa diundang, mereka harus patuh pada prokes," kata dia.

Diketahui, Habib Rizieq akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes virus corona di Rumah Sakit, Bogor, Jawa Barat di PN Jaktim pada Kamis (22/6) mendatang.

Selain Habib Rizieq, perkara itu turut menjerat menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Rizieq telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tersebut. Sementara Hanif dan Andi dituntut dua tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar