Erick Klaim Produksi Ivermectin, Satgas Covid-19: BPOM Belum Beri Izin

Selasa, 22/06/2021 20:35 WIB
Obat Ivermectin Disebut Potensial Sembuhkan Corona (ist)

Obat Ivermectin Disebut Potensial Sembuhkan Corona (ist)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menegaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin edar obat terapi Ivermectin yang digunakan untuk pasien COVID-19.

“Belum ada izin edar dari BPOM,” katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (22/6/2021), saat menjawab pertanyaan apakah Ivermectin telah memperoleh izin edar di Indonesia?

Jika Ivermectin digunakan untuk indikasi sebagai obat anti virus, kata Alex, tentunya harus lewat jalur penelitian pakar dan harus ada rekomendasi BPOM sebagai otoritas pengawas obat di Indonesia. Alex memastikan bahwa Ivermectin di Indonesia masih dalam status penelitian dan bukan obat bebas.

“Sehingga obat ini harus tetap disediakan di apotek sebagai obat antiparasit yaitu obat cacingan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, BPOM masih melakukan uji klinik terhadap khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan pasien COVID-19

“Uji klinik ada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit,” demikian petikan keterangan resmi BPOM yang dilansir melalui laman www.pom.go.id, serta dikonfirmasi kepada Juru Bicara COVID-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia.

Keterangan tersebut menyebutkan bahwa Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

BPOM menyatakan penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan COVID-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

BPOM menyatakan bahwa Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

BPOM juga menyampaikan peringatan bahwa Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.


Erick Tohir Klaim Sudah Kantongi Izin BPOM


Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir secara resmi meluncurkan obat Ivermectin yang akan digunakan dalam terapi penyembuhan pasien virus corona. Obat ini dirilis oleh PT Indofarma Tbk.

“Obat ini dirilis pada hari ini seiring dengan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang juga keluar hari ini,” ujar Erick dalam konferensi pers setelah mengunjungi Pabrik Indofarma di Cikarang, Senin (21/6/2021) kemarin.

 

Erick mengatakan, dirilisnya Ivermectin menjadi salah satu upaya Kementerian BUMN dan Indofarma dalam menyediakan obat-obatan untuk pasien Covid-19 dan menekan angka penyebaran virus corona. Ivermectin nantinya dapat membantu terapi penyembuhan pasien virus corona.

Harga obat tersebut juga sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet. Saat ini, Ivermectin tengah berada dalam fase uji stabilitas.


“Beberapa jurnal kesehatan juga telah mengumumkan efektivitas obat ini. Nantinya, dengan kapasitas produksi 4 juta tablet per bulan, obat ini diharapkan bisa jadi salah satu solusi upaya penanggulangan virus corona di Indonesia,” kata Erick Thohir.

Kementerian BUMN melalui Indofarma juga tengah mengurus perizinan untuk dapat memproduksi beberapa obat-obatan yang digunakan dalam terapi penyembuhan pasien Covid-19. Macam-macam obat yang tengah diproses perizinan produksinya adalah Oseltamaivir, Fapiviravir dan Remdesivir.

Erick mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kebutuhan obat untuk terapi pasien virus corona. “Kami sedang urus prosesnya untuk bisa produksi 3 obat ini sendiri. September nanti kami akan mendapatkan lisensi,” katanya.

Ihwal ketersediaan 3 jenis obat covid-19 tersebut, Erick mengatakan persediaan obat Oseltamaivir dan Fapiviravir masih mencukupi. Sementara itu, persediaan obat Remdesivir saat ini masih terbatas. Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengadaan stok baru dalam waktu dekat. Hal ini akan memastikan persediaan obat Remdesivir mencukupi dalam beberapa waktu mendatang.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar