Hal Buruk ini Bakal Terjadi Jika Jokowi Tak Tuntaskan Polemik TWK KPK

Sabtu, 19/06/2021 20:40 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas. (Breakingnews.co.id)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas. (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo sebelumnya pernah mengatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa menjadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes tersebut.

Tetapi nyatanya, hingga kini Jokowi masih belum turun tangan dalam menangani polemik TWK ini. Hal tersebut menjadi poin yang disorot oleh eks Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Dalam seminar virtual mengenai upaya penguatan KPK, Sabtu (19/6/2021), Busyro menjelaskan bahwa di tengah-tengah pelumpuhan lembaga antirasuah ini, tentunya penguatan kembali harus terus diusahakan.


Tetapi, ia meminta masyarakat untuk tidak sepenuhnya berharap pada birokrasi negara dalam upaya tersebut. Hal ini disebabkan oleh komisioner KPK yang jelas-jelas membangkang amanat Jokowi mengenai TWK. “Penguatan KPK ini jangan berharap semata-mata pada birokrasi negara, tapi berharaplah justru pada elemen masyarakat sipil seperti sekarang ini. Kenapa? Karena pimpinan KPK yang berlima itu terang-terangan melawan keputusan MK yang ekuivalen dengan keputusan Undang-undang,” papar Busyro.

“Kemudian, yang kedua, membangkang terhadap amanat Presiden, tetapi pembangkangan itu tidak ditegur oleh Presiden,” lanjutnya.


Pembiaran yang dilakukan oleh Jokowi ini menyebabkan Busyro hampir kehilangan kepercayaan pada Presiden, baik dalam hal penanganan polemik KPK ini maupun harapan secara umum. “Kita berharap sampai pada akhir bulan November atau September ini, jika Presiden membatalkan hasil TWK itu, maka kita punya harapan pada negara ini,” ujar Busyro.


“Jika Presiden sampai saat itu tidak segera membatalkan TWK dan memulihkan 75 pegawai itu sebagaimana status awalnya, maka itulah saat yang terang benderang, kita tak bisa berharap lagi pada presiden Ir Joko Widodo,” tegasnya.


Jika Jokowi Komitmen, Polemik 75 Pegawai KPK Mudah Diselesaikan


Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut bahwa sebenarnya isu soal 75 pegawai ini dapat diselesaikan dengan mudah jika Jokowi tidak lepas tangan.


Presiden, menurut Feri, merupakan pimpinan tertinggi PNS yang memiliki kewenangan atas jabatan mereka. Hal itu telah diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. “Kalau Presiden komitmen dengan pidatonya yang menyatakan bahwa tes TWK tidak boleh jadi alasan yang serta merta untuk memberhentikan ke-75 pegawai KPK, maka dia mudah kok, berdasarkan Pasal 3 PP No. 17 Manajemen PNS, Presiden itu adalah pimpinan tertinggi PNS yang memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan PNS,” terang Feri.


“Nah, kalau Presiden bisa mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan PNS, dan pidato kemarin yang dia sampaikan soal 75 pegawai itu benar dari hati nuraninya, selesai ini kasus. Tinggal dilantik, kok, 75 pegawai,” tegas dia.


Bagi Feri, posisi Jokowi dalam polemik ini bagaikan sedang bermain sepak takraw: Begitu ada yang menendang bola, Jokowi smash bolanya. Tetapi, ketika pihak lawan melakukan smash, Jokowi justru malah meminta orang lain menangkisnya. “Orang sudah tahu siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memiliki skenario. Tapi seolah-olah mau dibangun gimmick lugu dan tidak berdosa, padahal dosanya itu ada di dia,” pungkas Feri.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar