Perhatian! Anies Perketat Aturan untuk Redam Laju Kasus Covid-19

Sabtu, 19/06/2021 12:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perketat aturan demi redam laju Covid-19 (Finroll.com)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perketat aturan demi redam laju Covid-19 (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Tingginya lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung memperketat aturan. Dia ingin agar aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi.

Dua hari berturut-turut lonjakan kasus covid-19 di DKI Jakarta menyentuh angka 4.000. Kemarin tambahan kasus positif di Jakarta sebanyak 4.737 kasus. Sehari sebelumnya kasus baru covid-19 berjumlah 4.144.

Terakhir kasus covid-19 di angka 4.000-an terjadi pada 7 Februari lalu saat ada 4.213 kasus baru. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sadar bahwa konsidi provinsi yang ia pimpin mengkhawatirkan. Ia mengatakan pihaknya akan kembali menegakkan aturan protokol kesehatan di lapangan.

"Kita menyadari bahwa pandemi ini disebabkan oleh penularan virus dari orang ke orang. Pertemuan interaksi yang tidak mentaati prokes, berpotensi berdampak kepada penularan," kata Anies saat apel gabungan darurat penanganan pandemi Covid-19 DKI Jakarta di Monas, Jumat (18/6/2021).

Anies mengaku akan bekerja ekstra agar masyarakat akan mentaati protokol Kesehatan, dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta warga ibu kota untuk putar balik jika menemukan restoran atau kafe yang kapasitasnya sudah penuh. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Bila anda mendatangi sebuah restoran, sebuah rumah makan terlihat tanda-tanda sudah penuh, putar balik cari tempat yang kosong, jangan masuki tempat yang sudah penuh," kata Anies.

Selain itu, Anies dan pihaknya tidak segan mengenakan sanksi maksimal berupa denda Rp50 juta kepada pemilik restoran atau kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan. Aturan ini berkaitan dengan kapasitas jumlah pengunjung hingga pembatasan jam operasional restoran atau kafe.

"Pesan utamanya adalah akan diberikan denda maksimal, denda maksimal adalah Rp50 juta, karena itu kami peringatkan kepada semua taati peraturan untuk keselamatan bersama," kata Anies.

Ia juga mengimbau agar warga tak banyak beraktivitas pada akhir pekan ini. Warga diimbau untuk tetap dirumah dan mengurangi mobilitas untuk menekan laju penularan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar