Kemenkominfo: Tuduh Orang BuzzerRp Kena UU ITE Pencemaran Nama Baik!

Kamis, 17/06/2021 05:35 WIB
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Prof Henry Subiakto. (Kompas).

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Prof Henry Subiakto. (Kompas).

Jakarta, law-justice.co - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henry Subiakto menyampaikan pendapat mengenai keberadaan buzzerRp.

Menurut Guru Besar FISIP Universitas Airlangga (Unair) itu, seseorang tidak dapat sembarangan menuduh orang lain sebagai buzzer. Orang tersebut kata dia dapat diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, atas kasus pencemaran nama baik.

"Saat ada orang ngetweet yang isinya tuduhan secara pribadi, misal menunjuk orang lain sebagai buzzer rp, padahal tuduhan itu tidak ada bukti, maka pelaku yang sengaja menista agar diketahui umum tersebut, bisa diadukan telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu pencemaran nama baik," cuitnya di Twitter.

Cuitan Henry tersebut tak ayal menuai pertanyaan lanjutan mengenai dasar pemikirannya dari banyak pihak.

Salah satunya datang dari mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Febri heran mengapa menuduh orang sebagai buzzer dapat disebut sebagai pencemaran nama baik.

"1. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik? Atau Fitnah? 2. Apakah menjadi buzzerRp nista? 3. Bagaimana kalau ga pake Rp, tp USD misalnya? kan kt ga tahu imbalan atau motivasinya Rp atau valas. Mhn pencerahan, Prof," kata Febri.

Henry kemudian memberi penjelasan mengenai cuitan itu.

"Bkn masalah hina atau tdk, tp tuduhan itu mengada ada atau fakta? Yg dilarang itu tuduhan tanpa dasar. Setelah itu tergantung korban yg dituduh, dia punya hak untuk mengadukan pelaku. Kalau korban ikhlas ya tdk diproses," katanya.

Seperti diketahui, istilah maupun keberadaan buzzer marak di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Sejumlah pegiat media sosial yang kerap disebut buzzeRp Istana adalah Denny Siregar, Eko Kuntadhi, dan Abu Janda.

Tudingan tersebut didasarkan pada cuitan-cuitan mereka yang selalu membela kebijakan Presiden Jokowi.

Pada Oktober 2019 lalu, bahkan sempat beredar foto tangkapan layar di fanpage Facebook Seword, soal adanya `Kakak Pembina` uang mengakomodir pada buzzer politik pembela Jokowi.

"Tim ini memang tak terlihat. Selain Kakak Pembina dan Presiden, tak ada yang benar-benar tahu komposisi tim ini. Seperti halnya Avengers, setiap orang saling menjaga, menahan diri untuk tidak mengambil gambar. Tapi saya pikir momen ini sayang untuk tidak dibagikan dan diceritakan," demikian tulis Seword di akun Facebook mereka pada 2 Mei 2019.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar