Soal Kasus Pengadaan Lahan DKI, KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru

Senin, 14/06/2021 21:04 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar umumkan tersangka baru kasus pengadaan lahan DKI (Kopisusu.id)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar umumkan tersangka baru kasus pengadaan lahan DKI (Kopisusu.id)

Jakarta, law-justice.co - Setelah menetapkan beberapa orang tersangka, pada hari ini, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar. Rudy menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Namun, Rudy beralasan sakit saat dipanggil oleh tim penyidik.

"Masih terkait dengan perkara ini, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar), Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Lili mengatakan KPK sudah berupaya memanggil Rudy. Namun Rudy mengonfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan sakit. KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemanggilannya.

"Tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap tersangka RHI dan yang bersangkutan mengkonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk di lakukan penjadwalan ulang," ujar Lili.

Lebih lanjut, KPK mengimbau Rudy kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK pada jadwal pemanggilan selanjutnya.

"KPK menghimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar