Terbukti Lakukan Pelanggaran, Dewas KPK Beri SP-2 Firli Bahuri

Minggu, 13/06/2021 17:20 WIB
Irjen Pol Firli Bahuri, pimpinan KPK terpilih (metropolisindonesia)

Irjen Pol Firli Bahuri, pimpinan KPK terpilih (metropolisindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah dengan laporan ICW (Indonesia Corruption Watch) terhadap ketua lembaga antirasuah itu, Firli Bahuri.

Pelaporan kali ini merupakan perkara dari tahun lalu terkait penyewaan helikopter yang digunakan untuk perjalanan Firli dan keluarganya dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada 20 Juni 2020.

Selain itu, Firli juga menyewa helikopter tersebut untuk perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2020.

Atas perkara tersebut, dewan pengawas (Dewas) meyatakan jika Firli melakukan pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.


"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh insan KPK untuk melaporkannya ke Dewas KPK sebagai fungsi kontrol publik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Minggu (13/6/2021)

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana telah menyerahkan atas perkara tersebut pada Jumat (11/6/2021) lalu ke Dewas.

"Sebagaimana dipahami bersama, bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaiikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," ujar Ali.

Meskipun ada gonjang-ganjing terkait laporan Firli Bahuri, Ali menegaskan jika KPK terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.


"KPK terus berkomitmen dalam memberantas korupsi dan berupaya menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus mengungkap dugaan perkara korupsi baru tanpa pandang bulu," tutur Ali

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar