Moeldoko Kembangkan Ivermectin, Obat Covid-19, BPOM Beri Peringatan

Jum'at, 11/06/2021 16:45 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Breakingnews.co.id)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Ivermectin, obat covid-19, yang dipelopori Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko, mulai disebarkan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Pemkab Kudus menyebar Invermectin ke rumah-rumah sakit dan puskesmas guna mengatasi penyebaran virus corona di wilayah tersebut.

"Ketika kami sampaikan laporan tentang Ivermectin kepada Bapak Moeldoko, dia segera memberikan arahan agar diurus izin edarnya supaya bisa diproduksi di dalam negeri dan tidak perlu impor lagi," kata Vice President PT Harsen Laboratories Sofia Koswara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Sofia mengklaim, obat ivermectin telah mendapatkan izin edar dari BPOM. "Kami akhirnya berhasil mendapatkan izin edar dari BPOM untuk Ivermax," katanya.

Sofia menambahkan, Moeldoko adalah orang yang membuat Ivermectin yang tadinya tidak dikenal di Indonesia, kini diedarkan dan diproduksi di negeri sendiri.

Setelah mendapatkan izin edar dari BPOM, Moeldoko pulalah yang secara resmi mempelopori penyebarannya ke masyatakat luas, dimulai di Kudus.

Kudus saat ini menjadi daerah zona merah penularan Covid-19. Berdasarkan data dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus hingga Rabu (9/6/2021) siang, jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit sebanyak 437 orang dan 1.509 orang menjalani isolasi mandiri.


Adapun hingga saat ini tercatat jumlah total pasien positif Covid-19 yang sembuh 6.854 orang dan 784 orang meninggal dunia.


BPOM Beri Peringatan Obat Keras


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait klaim yang menyebut Invermectin bisa digunakan untuk mengobati pasien Covid-19. Apa katanya?

Perlu diketahui, uji in vitro di laboratorium memang menunjukan Ivermectin berpotensi jadi obat sekaligus mencegah Covid-19. Meski begitu uji klinis tetap diperlukan untuk menjamin, keamanan, khasiat dan efektivitasnya.

"Ivermectin merupakan obat keras yang dibelinya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," ujar BPOM melalui keterangan pers yang dikutip dari suara, Kamis (10/6/2021) yang lalu.

Adapun Ivermectin terdiri dari kaplet 12 miligram, terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150 hingga 200 mcg per kilogram Berat Badan, dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.


Lantas, apa saja efek samping obat Ivermectin?

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, diare, penyakit, dan Sindrom Stevens-Johnson (kelainan langka pada kulit).

Untuk menghindari berbagai efek samping ini BPOM mengingatkan agar tidak sembarangan membeli dan mengonsumsi obat yang masih diuji ini tanpa resep dokter, termasuk tidak membeli lewat online.
"Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur BPOM.

Sementara itu, BPOM berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penelitian pengobatan Covid-19, termasuk obat Ivermectin dan berkoordinasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar