Diduga Sebar Hoaks & Provokasi, Ketua KNPB Merauke Ditangkap

Kamis, 10/06/2021 13:31 WIB
Manuel Metemko saat di Polres Merauke. (Foto: Satgas Nemangkawi)

Manuel Metemko saat di Polres Merauke. (Foto: Satgas Nemangkawi)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Merauke, EKM (38) lantaran diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks bernada provokatif dan SARA di akun Facebook pribadinya dengan nama Manuel Metemko.

EKM ditangkap oleh Satgas Siber Operasi Nemangkawi sekitar pukul 22.35 WIT di rumahnya Merauke, Papua pada Rabu (9/6).

"Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga tersangka berada di rumahnya," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).

Dia mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan ke Polres Merauke untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun tengah mendalami barang bukti dengan melakukan upaya digital forensik terhadap handphone yang disita.

Dalam hal ini, Iqbal mengatakan bahwa unggahan yang membuat EKM bermasalah hukum ialah terkait dengan foto yang disebarkan di Facebook, namun dibumbui dengan keterangan foto (caption) yang diduga tak sesuai dengan kejadian aslinya.

"Menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption `Foto: Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)`," kata Iqbal.

Kemudian, terdapat juga utasan yang dibagikan oleh tersangka terkait dengan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

Adapun tulisan yang tertera dalam unggahan itu ialah: `Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, isu teroris menggema di tanah Papua. Pertanyaannya, siapa peternak kejahatan kemanusiaan dan teroris di Indonesia dan Papua?`.

Iqbal mengatakan, masih terdapat postingan lain yang dianggap telah meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, polisi melakukan upaya penegakan hukum.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Saat akun facebook tersebut coba diakses, sejumlah unggahan yang dipermasalahkan polisi masih terpampang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar